Terima Suap dari Sekda, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun dan Hak Dipilihnya Dicabut
Senin, 30 Mei 2022 | 15:44 WIB
Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam kasus menerima suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Syahrial saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik AKp Robin pada Januari 2022 silam.
Editor : Ismail