Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap dari Sekda, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun dan Hak Dipilihnya Dicabut

Senin, 30 Mei 2022 | 15:44 WIB
  • author Ismail
Terima Suap dari Sekda, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun dan Hak Dipilihnya Dicabut
Dinyatakan bersalah terima suap sebesar Rp 100 juta dari Sekda Yusmada, eks Walikota Tanjungbalai, M Syahrial dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan 

"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," sebut majelis.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU makasih menyatakan pikir-pikir.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak," ucap JPU KPK, Zainal Abidin. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut