Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap dari Sekda, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun dan Hak Dipilihnya Dicabut

Senin, 30 Mei 2022 | 15:44 WIB
  • author Ismail
Terima Suap dari Sekda, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun dan Hak Dipilihnya Dicabut
Dinyatakan bersalah terima suap sebesar Rp 100 juta dari Sekda Yusmada, eks Walikota Tanjungbalai, M Syahrial dihukum 4 tahun penjara.

MEDAN, iNews.id: Dinyatakan bersalah terima suap sebesar Rp 100 juta dari Sekda Yusmada, eks Walikota Tanjungbalai, M Syahrial dihukum 4 tahun penjara.

Putusan ini terhadap Syahrial disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," sebut ketua majelis Eliwarti.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut