“Saya masih ingat, Pak Wali Kota minta agar kejaksaan dapat secara optimal mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itulah kita berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara. Termasuk, apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pendapatan negara maupun belanja, kita juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan,” jelas Nusirwan.
Nusirwan menjelaskan, penyelamatan uang negara itu tak terlepas berkat informasi yang diberikan BPK Perwakilan Sumut. Sebab, ujar Nusirwan, Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan mulai tingkat pusat hingga daerah terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kita dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK Perwakilan Sumut, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret, alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Kota Medan,” jelasnya.
Nusirwan mengungkapkan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan, menyerahkan Rp20 juta. Kemudian menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 1.941.259.236,75.
“Itikad baik itu kami hargai, sebab salah satu tupoksi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga berupaya bagaimana kerugian-kerugian negara itu bisa kita selamatkan. Dengan demikian kerugian keuangan negara atas pembetonan Jalan Pancing I sudah selesai dan kerugian uang negara sudah kembali,” ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring