get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolrestabes Medan Teddy Jhon Sahala Marbun Resmikan Polsek Medan Tembung

Polisi Ciduk Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi , Beli Obat Penggugur Kandungan Via Online

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:59 WIB
header img
Polsek Percut Sei Tuan meringkus pasangan kekasih yang tega melakukan tindakan aborsi. Pasangan kekasih ini mengaku membeli obat untuk penggugur kandungan melalui situs jual beli

"Hasilnya N mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena hal itu, R menyarankan agar N mengugurkan kandungannya. Karena keduanya merasa malu bila diketahui keluarga," ujarnya. 

Selanjutnya, keduanya membeli obat penggugur kandungan melalui salah satu aplikasi jual beli pada Kamis (19/5/2022).  Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul. 

"Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos - kosan tersangka R di Jalan Sampali. Lalu, bayi itu diberikan kepada R dan langsung dikuburkan di depan kos - kosan. N sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," beber Kapolsek.

Namun karena N semakin parah, pihak klinik merujuk N ke RS Imelda Medan. Tak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan. 

"Sekarang N dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut