Azhar mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban di era PMK, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya. Surat imbauan itu, berlaku untuk Kabupaten/kota hingga masjid lokasi pemotongan hewan kurban di Sumut.
"Kita juga melakukan pelanggaran masuk hewan kurban dari Aceh, juga dari Sumatera Barat dan Riau. Agar peternak kita di Sumatera Utara terlindungi," kata Azhar.
Azhar juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut untuk mengikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pengendalian PMK.
Azhar menambahkan Provinsi Sumut belum layak dinyatakan wabah PMK. Karena, usulan itu sesuai dengan aturan yang ada ditempat oleh Pemerintah Pusat.
"Wabah kita belum diusulkan karena semuanya masih tertangani. Belum ada kematian yang mendadak berjumlah besar. Ada aturan, yang harus kita ajukan bila mengajukan menjadi wabah," ujar Azhar.
Editor : Jafar Sembiring