MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan sebanyak 2.600 hewan ternak di Sumatera Utara diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, dari ribuan hewan ternak itu, tidak satu pun yang mati.
"Saat ini, sudah 2.600 hewan ternak kita kambing, sapi dan kerbau Tapi dari 2.600 ini tidak ada yang mati. Ada yang sembuh dan segala macam," kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubernur, Kota Medan, Selasa (24/5/2022).
Gubernur Edy mengungkapkan pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penanggulangan dengan berkordinasi dengan Pemerintah Pusat.
"Kita berusaha untuk mencegahnya dengan dilakukan isolasi diobati. Dan tolong wartawan sekalian jangan membuat rakyat stress, karena hal ini bisa kita selesaikan dengan baik," tutur mantan Pangkostrad itu.
Gubernur Edy mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan melakukan pengawasan ketat hewan ternak akan dijadikan hewan sembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Ia mengungkapkan jangan sampai hewan yang disembelih diduga terjangkit PMK.
"Perlu diwaspadai di Idul Adha yakni Dinas Kesehatan main (terjun) yang kedua Forkopimda kami sedang membentuk pos pos di perbatasan yang ketiga Dinas Peternakannya melakukan isolasi-isolasi pada hewan yang terpapar," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Sumut, M.Azhar Harahap menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan transaksi jual-beli hewan kurban dan juga pengawasan diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ini.
"Langkah-langkah pengawasan kita lakukan dalam penjualan hewan kurban. Kita melayangkan surat ke Kabupaten/Kota dan dinas yang menangani. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang kirim ke kabupaten yang lain," kata Azhar.
Kemudian, Azhar melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain. terutama dari wabah seperti berasal dari Provinsi Aceh. Sehingga para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbau dan larangan disampaikan oleh Pemprov Sumut ini.
"Harus mencantumkan SKKH dari Dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan," jelas Azhar.
Azhar mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban di era PMK, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya. Surat imbauan itu, berlaku untuk Kabupaten/kota hingga masjid lokasi pemotongan hewan kurban di Sumut.
"Kita juga melakukan pelanggaran masuk hewan kurban dari Aceh, juga dari Sumatera Barat dan Riau. Agar peternak kita di Sumatera Utara terlindungi," kata Azhar.
Azhar juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut untuk mengikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pengendalian PMK.
Azhar menambahkan Provinsi Sumut belum layak dinyatakan wabah PMK. Karena, usulan itu sesuai dengan aturan yang ada ditempat oleh Pemerintah Pusat.
"Wabah kita belum diusulkan karena semuanya masih tertangani. Belum ada kematian yang mendadak berjumlah besar. Ada aturan, yang harus kita ajukan bila mengajukan menjadi wabah," ujar Azhar.
Meski terjadi larangan pasokan sapi dari luar Provinsi Sumut masuk. Azhar mengatakan untuk stok daging sapi memenuhi konsumsi sehari-hari di Sumut mencukupi dengan stok aman hingga tiga bulan kedepan.
"Pasokan untuk konsumsi daging sehari-hari tidak terganggu meski kita stop pemasukan ternak dari luar. Karena, ketersediaan daging di Sumatera Utara ini, masih ada 17 ribu ekor yang tersedia untuk siap dipotong. Itu cukup untuk tiga bulan kedepan. Termasuk ketersediaan untuk Idul Adha," kata Azhar.
Azhar mengungkapkan malah ada khawatir pasokan daging sapi akan terganggu di Provinsi Riau. Karena, daerah itu mendatangi daging sapi dari Sumut ini.
"Kita khawatir Sumber ternak berasal dari Sumut seperti Riau. Masyarakat tidak usah khawatir dengan ketersediaan masih cukup. Tapi, kami tidak memperbolehkan memperjualbelikan ternak yang sakit. Sanksi belum ada," tutur Azhar.
Editor : Jafar Sembiring