Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Lima Anggota Polri di Sumut Diberi Sanksi

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:55 WIB
  • author Ismail
Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Lima Anggota Polri di Sumut Diberi Sanksi
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa)

Hadi Wahyudi juga mengatakan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan rekonstrusi kasus ini.

Insyaallah, dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman-teman dari jaksa penuntut umum untuk melihat secara detail peran dari masing-masing tersangka. Tentu kita akan menyegerakan setelah proses rekonstruksi itu untuk pelimpahan kepada rekan-rekan kejaksaan," pungkasnya.
 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut