Korupsi Dana Bos Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Bui
Jum'at, 20 Mei 2022 | 13:36 WIB
“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.
Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.
Editor : Ismail