MEDAN, iNews.id- Mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut a 7 Tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai bersalah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,4 miliar.
Tuntutan ini disampaikan JPU Fauzan dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/05/22).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari medan itu juga meminta agar majelis hakim memberi hukuman tambahan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 subsidair 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair,"ucap JPU Fauzan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.
Menanggapi tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi).
Editor : Ismail