Irham Sadani Rambe, Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) juga menegaskan, bahwa status hukum dua polis masih berjalan dan sedang menjalani proses kasasi dan menunggu keputusan yang adil dari Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui polis asuransi konvensional, telah dihentikan dan dicoret dari registrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak dilanjutkan oleh kuasa hukum Nasabah sebelumnya.
“Menyambung apa yang sudah disampaikan Generali, kami sebagai elemen masyarakat yang ikut melakukan kontrol sosial, saat ini sudah mengerti dan mendapatkan informasi yang cukup bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan dan kami yakin apapun keputusan hakim dalam proses hukum tersebut sudah menjadi keputusan terbaik yang adil untuk kedua belah pihak,” ujarnya
Di saat yang sama perwakilan Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA), Astrada Mulya S.Sos juga mengucapkan permohonan maaf atas kesalahpahaman terhadap Generali yang telah menjalankan bisnis yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk pada proses pembayaran klaim.
“Dalam kesempatan ini, kami juga memohon maaf jika aspirasi yang pernah kami sampaikan misalnya mengganggu masyarakat atau pihak lainnya. Setelah mengenal Generali sebagai bagian dari perusahaan grup asuransi dunia, kami yakin dan percaya bahwa Generali telah menjalankan bisnis yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk pada proses pembayaran klaim,” ucapnya.
Menambahkan statement tersebut, Putra dari Barisan Intelektual Muda Se-Sumut (BEM-SE SUMUT) mengatakan, bahwa setiap aliansi terkait mensyukuri adanya klarifikasi dari Generali dan akan terus melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial.
“Dengan adanya aspirasi dan klarifikasi ini, akan menjadi sinergi antara kami selaku organisasi masyarakat dan juga organisasi-organisasi lainnya dalam melaksanakan fungsi kami sebagai kontrol sosial.”
Sebagai perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi OJK, Generali Indonesia terus berkomitmen dalam membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Pada Q1-2022, sebanyak lebih dari 68 ribu keluarga telah menerima perlindungan asuransi dengan total senilai
Rp152,3 Milyar. Khusus di wilayah Sumatera Utara sendiri, pada Q1-2022, Generali telah membayarkan klaim senilai lebih dari Rp18 Milyar kepada lebih dari 1.900 keluarga di provinsi ini.
Tidak hanya dalam membayarkan hak-hak nasabah berupa pembayaran klaim, Generali Indonesia juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Didukung oleh lebih dari 2.000 tenaga pemasar (agen) di Sumatera Utara, Generali siap memberikan perlindungan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing keluarga.
Editor : Chris