get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi APD Covid-19, Giliran Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan 

5 Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, GRANAT: Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa 

Kamis, 12 Mei 2022 | 11:46 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNews.id-  Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut) meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Teorida Hutagaol dan Sri Hartati diperiksa.  

Sebab, keduanya diduga melakukan penyimpangan, karena menuntut ringan lima terdakwa (berkas terpisah) perkara 5 ribu butir ekstasi.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut) Sastra SH MH ketika dimintai tanggapannya, Rabu, 11 Mei 2022.

"Kenapa jaksa yang mewakili negara, tidak melakukan kewenangannya untuk memberikan tuntutan yang maksimal, sementara itu kan dibenarkan oleh Undang-undang," tegasnya.

Seharusnya, sambung Sastra, aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan harus betul-betul menegakan hukum yang benar.

"Dan begitu juga dengan hakim, kami meminta agar menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada 5 terdakwa biar ada efek jerah," tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut