"Di mana, awalnya ES membayar BS dengan bayaran Rp 300 ribu. Namun, setelah kejadian viral meninggal dunia akhirnya ada tambahan yang diminta pelaku eksekutor kemudian sasaran tersebut acak. Karena sasaran mobil hanya kendaraan umum," jelasnya.
Namun, kata Tatan karena peristiwa itu viral dan korban meninggal dunia sehingga otak pelaku mengirimi uang lebih kurang Rp 3 juta untuk digunakan sebagai modal pelarian.
"Karena ada yang meninggal, ES mengirim uang melalui transferan ke BS sebanyak Rp 3 juta untuk menyuruh BS lari. Namun, petugas berhasil mengamankan BS di Kota Siantar pada Jumat (7/5/2022) kemarin," terang Tatan.
"Sementara, ES diamankan di Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara," sambung Dirkrimum Polda Sumut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 355 ayat 2 subsider Pasal 353 subisder 351 ayat 3. " KHUPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Tatan.
Editor : Ismail