Aturan Baru Alih Fungsi Lahan Dinilai Tumpang Tindih, Investasi Daerah Terancam
JAKARTA, iNewsMedan.id - Kebijakan pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 menuai kritik tajam. Regulasi yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 ini dinilai memicu ketidakpastian hukum bagi para pengembang dan investor di daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa Perpres tersebut bertujuan membentuk tim terpadu untuk memastikan efektivitas pengendalian lahan, terutama pada zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, implementasi di lapangan dianggap tumpang tindih dengan zonasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum, mengungkapkan bahwa banyak lahan yang telah memiliki izin lokasi dan master plan kini justru ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Pemerintah menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan developer semuanya dihijaukan, sebagian besar dihijaukan menjadi lahan sawah dilindungi atau lahan pertanian. Ini yang menjadi isu saat ini sehingga sangat menyulitkan para pengembang untuk menjalankan usahanya,” jelas Edi Hardum dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Edi juga mempertanyakan status lahan yang secara fisik sudah berdiri bangunan namun tetap masuk dalam zona hijau.
“Apalagi, lahan-lahan yang sudah dikuasai dan sudah dibebaskan oleh pengembang yang jelas-jelas sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan seperti rumah atau kawasan industri yang sudah memiliki gedungnya juga dihijaukan, itu bagaimana?” tambahnya.
Menurutnya, polemik ini terjadi karena kurangnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Penetapan LSD yang hanya mengacu pada foto satelit tanpa verifikasi lapangan dianggap sebagai tindakan yang otoriter.
“Itu namanya rule by law atau hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk masyarakat. Disini Rule by law merugikan pelaku usaha atau pengusaha. itu namanya otoriterisme dengan bertopeng pada hukum,” tegas Edi.
Editor : Jafar Sembiring