Selain itu, Hendy menuturkan, dari tangki BBM pelat KU 8366 N berhasil diamankan sopir berinisial A (22).
"Pengungkapan ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya kelangkaan bahan bakar minyak bio solar dan pertalite di Nunukan. Padahal, dari koordinasi Pertamina terdapat suplai yang cukup," sebutnya.
Hendy mengungkapkan, sesuai dokumen delivery order, penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi berupa bio solar dan pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi di Nunukan.
"Namun oleh kapal Wallesta Brothers disalurkan atau dijual ke pihak lain di daerah Sebuku melalui dua truk tangki dengan plat KU 8366 N dan pelat KT 8866 EC serta satu truk bermuatan 25 drum dengan pelat KT 8393 CN.
Saat ini, sambung Hendy, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
"Imbas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subs Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subs Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Subs UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, juncto Pasal 55, 56 KUHP," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar