MEDAN, iNews.id - Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi yang masih diperdagangkan. Berdasarkan data Wildlife Conservation Society Tiongkok (WCS, 2020), selama satu dekade, dari tahun 2010 hingga 2020, terdapat 26 ribu trenggiling dari Indonesia yang diselundupkan ke Tiongkok.
“Selama masa pandemi 2020-2021, sekitar 300 kg sisik treggiling disita dari operasi penegakan hukum di pulau Sumatera,” kata Panut Hadisiswo, Dewan Penasihat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) di Kantor Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) Jalan Melinjo Raya, Kota Medan. Sabtu (23/4/2022).
Kata Panut, di Tiongkok ada keyakinan bahwa Trenggiling memiliki khasiat untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit dan meningkatkan vitalitas tubuh. Padahal, hingga kini belum ada penelitian ilmiah yang bisa membuktikan hal tersebut. Sehingga, keyakinan ini memicu timbulnya permintaan yang tinggi dari negeri itu sebagai end user. Di mana, penyelundupan dilakukan melalui jalur laut, kargo, dan juga pelabuhan-pelabuhan kecil. Tujuan utama ke Tiongkok, yang sebagian besar transit di Malaysia.
Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sumatera, Haluanto Ginting mengatakan pelaku bukan saja warga Indonesia tapi juga ada Warga Negara Asing (WNA).
“Di 2018 dua WNA asal Tiongkok jadi tersangka kasus 48 trenggiling ilegal. Selama 2021 ada tiga kasus yang datanya lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan setempat,” kata Ginting.
Editor : Odi Siregar