get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling, 987,22 Kg Barang Bukti Diamakan

Selama Satu Dekade, 26 Ribu Trenggiling Dari Indonesia Diselundupkan ke Tiongkok

Minggu, 24 April 2022 | 20:52 WIB
header img
Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Telusur Jejak Perdagangan Trenggiling di Kantor Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi yang masih diperdagangkan. Berdasarkan data Wildlife Conservation Society Tiongkok (WCS, 2020), selama satu dekade, dari tahun 2010 hingga 2020, terdapat 26 ribu trenggiling dari Indonesia yang diselundupkan ke Tiongkok. 

“Selama masa pandemi 2020-2021, sekitar 300 kg sisik treggiling disita dari operasi penegakan hukum di pulau Sumatera,” kata Panut Hadisiswo, Dewan Penasihat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) di Kantor Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) Jalan Melinjo Raya, Kota Medan. Sabtu (23/4/2022).

Kata Panut, di Tiongkok ada keyakinan bahwa Trenggiling memiliki khasiat untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit dan meningkatkan vitalitas tubuh. Padahal, hingga kini belum ada penelitian ilmiah yang bisa membuktikan hal tersebut. Sehingga, keyakinan ini memicu timbulnya permintaan yang tinggi dari negeri itu sebagai end user. Di mana, penyelundupan dilakukan melalui jalur laut, kargo, dan juga pelabuhan-pelabuhan kecil. Tujuan utama ke Tiongkok, yang sebagian besar transit di Malaysia. 

Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sumatera, Haluanto Ginting mengatakan pelaku bukan saja warga Indonesia tapi juga ada Warga Negara Asing (WNA). 

“Di 2018 dua WNA asal Tiongkok jadi tersangka kasus 48 trenggiling ilegal. Selama 2021 ada tiga kasus yang datanya lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan setempat,” kata Ginting. 

Sayangnya, lanjut Ginting, hukuman bagi pelaku yang  berkisar 1-2 tahun ini belum memberikan efek jera. Sebab, masih ada pelaku yang sudah menjalani masa hukuman, namun ketika kembali ke masyarakat tetap melakukan hal yang sama. Trenggiling hidup pada habitat dan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah. Kerusakan habitat dan ekosistem merupakan ancaman bagi keberadaan Trenggiling. 

“Selain itu, ancaman bagi keberadaan spesies ini juga berasal dari semakin maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar. Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi kita dan masyarakat luas untuk menurunkan angka perdagangan trenggiling dan sebisanya memberikan perubahan untuk hukum di Indonesia. Terutama UU No 5 Tahun 1990 yang harus dikaji ulang,” kata Direktur STFJ, Rahmad Suryadi. 

Rahmad menyebut, International Union for Conservation of Nature [IUCN] menetapkan statusnya Kritis [Critically Endangered/CR], atau selangkah menuju kepunahan di alam liar. Di Indonesia, trenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Disebutkan, barang siapa yang memperdagangkan satwa dilindungi diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta Rupiah. 

Diketahui, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Telusur Jejak Perdagangan Trenggiling. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, jurnalis, dan aktivis lingkungan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut