Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Larang Anggota Isap Vape
Advertisement . Scroll to see content

Uji Medis Lucid Interval Janggal di Sungai Tangkahan, Keluarga Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus

Kamis, 05 November 2026 | 14:14 WIB
  • author Jafar
Uji Medis Lucid Interval Janggal di Sungai Tangkahan, Keluarga Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus
Kasus kematian seorang pelajar, Steven Arrya Sitorus, yang sempat ditangani Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, meminta perhatian serius. (Istimewa)

Sharon juga menyoroti surat undangan Kapolsek tentang pembacaan hasil autopsi dan ekshumasi pada Rabu, 9 September 2026 pukul 10.00 WIB di Mapolres Langkat, yang menurutnya tidak diikuti upaya meminta keterangan dari Ahli Bedah Saraf maupun Ahli Neurologi terkait Lucid Interval.

"Alasan keberatan keluarga korban adalah, berdasarkan proses prarekonstruksi yang telah dilakukan penyidik atas perkara a quo, menurut kami tidak sesuai dan sangat bertentangan antara fakta yang sebenarnya terjadi di TKP (berdasarkan luka kasat mata di tubuh korban) dengan keterangan para saksi serta ilmu kedokteran terkait Lucid Interval dan penyebab kematian korban dengan kesimpulan penyidik yang menghentikan penyelidikan," paparnya.

Ia menjelaskan, dalam kesimpulan medis pada SP2HP, penyidik melalui tindakan ekshumasi menyatakan penyebab pasti kematian akibat trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada rongga kepala, disertai masuknya air, lumpur, dan pasir pada saluran pernapasan akibat tenggelam. Kesimpulan itu dikaitkan dengan keterangan Ahli Forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K), bahwa temuan material air, lumpur, dan pasir di saluran pernapasan serta bintik pendarahan (Tardieu's spot) pada paru-paru membuktikan saat korban masuk ke dalam air dan tenggelam, korban masih dalam kondisi hidup dan bernapas aktif.

"Kematian korban karena tenggelam (drowning). Menurut hemat kami, melalui keterangan ahli forensik dan ahli bedah saraf yang kami hadirkan di Polres Langkat pada 9 September 2026, karena sudah dipastikan dokter forensik bahwa korban mati tenggelam, namun keterangan dari dokter saraf yang kami hadirkan menyatakan secara ilmu kedokteran tidak mungkin terjadi Lucid Interval di dalam air," katanya.

Orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian, berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian anak sulungnya itu. "Saya berharap Bapak Kapolda Sumut mengambil alih kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi kami," ujar Armina sambil menangis.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut