Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Larang Anggota Isap Vape
Advertisement . Scroll to see content

Uji Medis Lucid Interval Janggal di Sungai Tangkahan, Keluarga Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus

Kamis, 05 November 2026 | 14:14 WIB
  • author Jafar
Uji Medis Lucid Interval Janggal di Sungai Tangkahan, Keluarga Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus
Kasus kematian seorang pelajar, Steven Arrya Sitorus, yang sempat ditangani Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, meminta perhatian serius. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus kematian seorang pelajar, Steven Arrya Sitorus, yang sempat ditangani Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, meminta perhatian serius. Orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian, bersama kuasa hukumnya, Sharon Sandi Simamora, SH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan usai keluarga korban menyerahkan surat keberatan atas Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2HP Henti Lidik) yang dikeluarkan Polsek Padang Tualang ke Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

"Kita menyampaikan keberatan atas SP2HP henti lidik yang dikeluarkan Polsek Padang Tualang dalam kasus kematian korban Steven Arrya Sitorus," kata Sharon Sandi Simamora didampingi timnya, Yesra Umar Hasibuan, SH, MH, dan Ronal Riadi Hutapea, SH, dari SRR & Partners Lawfirm di Jakarta Pusat.

Sharon mengungkapkan, pihaknya mengajukan keberatan atas SP2HP Henti Lidik nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026. Korban Steven Arrya Sitorus merupakan siswa Kelas XII SMA yang berlibur ke objek wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat, bersama lima orang temannya. Ia ditemukan meninggal di dalam sungai berjarak 5 km dari penginapan Villa Green Forest pada 1 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

"Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026. Kemudian pada 13 Juni 2026 dilakukan autopsi dan ekshumasi terhadap jenazah korban," ungkap Sharon.

Menurutnya, proses penyelidikan Polsek Padang Tualang tidak profesional. Sejak Laporan Polisi (LP) 7 Juni 2026 hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan perkara yang signifikan. Bahkan, lanjut Sharon, telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 30 Juli 2026 yang merekomendasikan penghentian penyelidikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP, yang menjadi dasar dikeluarkannya SP2HP Henti Lidik oleh Kapolsek Padang Tualang.

Pada akhirnya, penyidik melakukan sejumlah upaya penyelidikan, termasuk digital forensik serta memeriksa dan meminta keterangan seluruh saksi, lalu dilanjutkan pertemuan dengan Ahli Forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K). "Tetapi serangkaian upaya tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk menindaklanjuti perkara ini serta mengabaikan fakta yang telah terjadi," sebutnya.

Sharon juga menyoroti surat undangan Kapolsek tentang pembacaan hasil autopsi dan ekshumasi pada Rabu, 9 September 2026 pukul 10.00 WIB di Mapolres Langkat, yang menurutnya tidak diikuti upaya meminta keterangan dari Ahli Bedah Saraf maupun Ahli Neurologi terkait Lucid Interval.

"Alasan keberatan keluarga korban adalah, berdasarkan proses prarekonstruksi yang telah dilakukan penyidik atas perkara a quo, menurut kami tidak sesuai dan sangat bertentangan antara fakta yang sebenarnya terjadi di TKP (berdasarkan luka kasat mata di tubuh korban) dengan keterangan para saksi serta ilmu kedokteran terkait Lucid Interval dan penyebab kematian korban dengan kesimpulan penyidik yang menghentikan penyelidikan," paparnya.

Ia menjelaskan, dalam kesimpulan medis pada SP2HP, penyidik melalui tindakan ekshumasi menyatakan penyebab pasti kematian akibat trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada rongga kepala, disertai masuknya air, lumpur, dan pasir pada saluran pernapasan akibat tenggelam. Kesimpulan itu dikaitkan dengan keterangan Ahli Forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K), bahwa temuan material air, lumpur, dan pasir di saluran pernapasan serta bintik pendarahan (Tardieu's spot) pada paru-paru membuktikan saat korban masuk ke dalam air dan tenggelam, korban masih dalam kondisi hidup dan bernapas aktif.

"Kematian korban karena tenggelam (drowning). Menurut hemat kami, melalui keterangan ahli forensik dan ahli bedah saraf yang kami hadirkan di Polres Langkat pada 9 September 2026, karena sudah dipastikan dokter forensik bahwa korban mati tenggelam, namun keterangan dari dokter saraf yang kami hadirkan menyatakan secara ilmu kedokteran tidak mungkin terjadi Lucid Interval di dalam air," katanya.

Orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian, berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian anak sulungnya itu. "Saya berharap Bapak Kapolda Sumut mengambil alih kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi kami," ujar Armina sambil menangis.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut