144 Ballpres Pakaian Bekas Asal Bandung Disita Polda Sumut, Sopir dan Kernet Diperiksa
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ratusan ballpres tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang-barang itu dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan dibawa menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyelidik Polda Sumut terus berkoordinasi dengan petugas Kanwil Bea Cukai Sumut terkait pelimpahan dan penanganan perkara lanjutan. Irfan menyebutkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengangkut barang yang digolongkan sebagai barang larangan impor.
Akibat penggagalan peredaran pakaian bekas ilegal ini, aparat gabungan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam melanggar:
- Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pakaian bekas sendiri masuk dalam golongan barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Editor: Jafar Sembiring