144 Ballpres Pakaian Bekas Asal Bandung Disita Polda Sumut, Sopir dan Kernet Diperiksa
MEDAN, iNewsMedan.id - Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya perdagangan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Bandung, Jawa Barat, menuju Medan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, Goodman Purba, mengungkapkan penindakan tersebut pada Jumat (30/10/2026).
"Kami mengamankan satu unit truk yang membawa 144 ballpres di Jalan Tol kilometer 66–68 Serdang Bedagai dari Bandung dengan tujuan Medan," ujar Kombes Pol Irfan Rifai.
Pengungkapan importasi ilegal ini berawal dari informasi masyarakat dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Kapolri. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Sumut untuk melakukan penindakan di lapangan.
Truk tronton Mitsubishi Fuso berpelat nomor polisi BK 8458 XD yang dikemudikan oleh sopir berinisial IR beserta kernet berinisial HS diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kendaraan tersebut dicegat saat melintas di ruas Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi, serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD," jelas Irfan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ratusan ballpres tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang-barang itu dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan dibawa menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyelidik Polda Sumut terus berkoordinasi dengan petugas Kanwil Bea Cukai Sumut terkait pelimpahan dan penanganan perkara lanjutan. Irfan menyebutkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengangkut barang yang digolongkan sebagai barang larangan impor.
Akibat penggagalan peredaran pakaian bekas ilegal ini, aparat gabungan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam melanggar:
- Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pakaian bekas sendiri masuk dalam golongan barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Editor: Jafar Sembiring