144 Ballpres Pakaian Bekas Asal Bandung Disita Polda Sumut, Sopir dan Kernet Diperiksa
MEDAN, iNewsMedan.id - Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya perdagangan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Bandung, Jawa Barat, menuju Medan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, Goodman Purba, mengungkapkan penindakan tersebut pada Jumat (30/10/2026).
"Kami mengamankan satu unit truk yang membawa 144 ballpres di Jalan Tol kilometer 66–68 Serdang Bedagai dari Bandung dengan tujuan Medan," ujar Kombes Pol Irfan Rifai.
Pengungkapan importasi ilegal ini berawal dari informasi masyarakat dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Kapolri. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Sumut untuk melakukan penindakan di lapangan.
Truk tronton Mitsubishi Fuso berpelat nomor polisi BK 8458 XD yang dikemudikan oleh sopir berinisial IR beserta kernet berinisial HS diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kendaraan tersebut dicegat saat melintas di ruas Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi, serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD," jelas Irfan.
Editor: Jafar Sembiring