ISMI Sumut dan BPKH Bedah Proyeksi Biaya Haji 2027 di Medan
Guru Besar UIN Sumatera Utara Prof. Muhammad Yafiz menyoroti kebijakan subsidi haji dari perspektif hukum, keuangan publik, dan maqashid al-syariah. Menurut dia, kebijakan subsidi tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan kemampuannya menurunkan pembayaran jemaah. Aspek sumber pendanaan, dasar hukum, ketepatan sasaran, dan dampak jangka panjang juga harus menjadi pertimbangan.
Dalam materi yang disampaikannya, dibahas pula subsidi tambahan sebesar Rp3,2 juta per jemaah yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yafiz yang juga Wakil Ketua ISMI Sumut mengangkat prinsip istitha'ah, yakni kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Dalam perspektif fikih, kewajiban berhaji berkaitan dengan terpenuhinya syarat kemampuan.
“Karena itu, hubungan antara prinsip istitha'ah dan kebijakan subsidi perlu dikaji secara komprehensif melalui perspektif keagamaan, hukum, dan kebijakan publik,” bebernya.
Pada saat yang sama, subsidi perlu mempertimbangkan keadilan antargenerasi. Kebijakan yang meringankan jemaah saat ini tidak boleh mengabaikan kepentingan calon jemaah yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.
Yafiz menggunakan pendekatan maqashid al-syariah untuk menilai manfaat dan risiko subsidi secara lebih luas. Kerangka ini menempatkan kemaslahatan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan, termasuk pengelolaan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Editor: Jafar Sembiring