Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelunasan Haji Sumut Capai 40 Persen, Dampak Bencana Mulai Terasa
Advertisement . Scroll to see content

ISMI Sumut dan BPKH Bedah Proyeksi Biaya Haji 2027 di Medan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:59 WIB
  • author Jafar
ISMI Sumut dan BPKH Bedah Proyeksi Biaya Haji 2027 di Medan
Suasana Seri Diskusi II dan Dialog Publik ISMI Sumut bersama BPKH di Hotel Madani, Medan, Kamis (29/10/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027 kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98,47 juta per jemaah, kebijakan subsidi dinilai perlu dirancang dengan mempertimbangkan keterjangkauan biaya, kepastian hukum, prinsip syariah, serta keberlanjutan dana haji bagi calon jemaah pada masa mendatang.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Seri Diskusi II dan Dialog Publik Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) Sumatera Utara bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel Madani, Medan, Kamis (29/10/2026). Forum ini mengangkat tema “Diskursus Biaya Haji 2027: Antara Komitmen Negara, Keadilan Sosial, dan Keberlanjutan” serta “Subsidi Dana Haji dalam Tinjauan Maqashid Al-Syariah”.

Diskusi menghadirkan Anggota BPKH Amri Yusuf, Ketua PW ISMI Sumut Prof. Nispul Khoiri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara Zulkifli Sitorus, serta Guru Besar UIN Sumatera Utara Prof. Muhammad Yafiz. Diskusi dipandu Dr. Kamila, M.E. Turut hadir Sekretaris PW ISMI Sumut Ismail Marzuki, pengurus ISMI Sumut, dan perwakilan ormas Islam di Medan.

Ketua PW ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul Khoiri, M.Ag., menyebutkan, pihaknya menempatkan diskusi ini sebagai ruang pertukaran gagasan mengenai pembiayaan haji yang mempertimbangkan tanggung jawab negara, keadilan sosial, prinsip syariah, dan keberlanjutan pengelolaan dana umat.

“Melalui forum bersama BPKH dan pemangku kepentingan terkait, ISMI Sumut mendorong agar pembahasan biaya haji tidak berhenti pada besaran pembayaran jemaah. Karena ISMI adalah wadah intelektual, kami terus melakukan kajian-kajian pada aspek yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Termasuk persoalan dana haji ini,” ujar Nispul.

Menurutnya, tantangan pembiayaan haji 2027 adalah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan bagi jemaah saat ini dan keberlanjutan hak calon jemaah pada masa mendatang. Subsidi yang terukur, berlandaskan hukum, sejalan dengan prinsip syariah, serta didukung pelayanan berkualitas menjadi bagian penting dari tata kelola haji yang akuntabel dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Dalam paparan bertajuk Optimalisasi Investasi dan Nilai Manfaat Pengelolaan Dana Haji, Amri Yusuf menjelaskan, pembiayaan haji bersumber dari pembayaran jemaah yang berangkat serta nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji.

Berdasarkan angka proyeksi yang dipaparkan dalam diskusi, BPIH 2027 mencapai Rp98,47 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54,65 juta atau 55,50 persen menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah. Sementara itu, sekitar Rp43,82 juta atau 44,50 persen ditopang oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Pembiayaan haji tidak hanya bertumpu pada setoran jemaah yang berangkat, tetapi juga melibatkan hasil pengelolaan dana haji. Skema ini menjadi bagian penting dalam menjaga keterjangkauan biaya, sekaligus menuntut pengelolaan dana yang hati-hati agar manfaatnya dapat berkelanjutan,” kata Amri.

Selain itu, kata dia, keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat perlu diseimbangkan dengan kepentingan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Penggunaan nilai manfaat secara berlebihan untuk menekan biaya saat ini berpotensi mempersempit ruang pembiayaan pada masa mendatang apabila tidak diimbangi hasil pengelolaan dana yang memadai.

“Saat ini kami sudah mengarahkan agar subsidi dana haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah calon haji. Mungkin desil bisa digunakan untuk mengakomodasi itu. Kita perlu mencontoh Malaysia yang sudah menerapkan subsidi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing. Tidak dibagi rata seperti sekarang,” bebernya.

Guru Besar UIN Sumatera Utara Prof. Muhammad Yafiz menyoroti kebijakan subsidi haji dari perspektif hukum, keuangan publik, dan maqashid al-syariah. Menurut dia, kebijakan subsidi tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan kemampuannya menurunkan pembayaran jemaah. Aspek sumber pendanaan, dasar hukum, ketepatan sasaran, dan dampak jangka panjang juga harus menjadi pertimbangan.

Dalam materi yang disampaikannya, dibahas pula subsidi tambahan sebesar Rp3,2 juta per jemaah yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yafiz yang juga Wakil Ketua ISMI Sumut mengangkat prinsip istitha'ah, yakni kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Dalam perspektif fikih, kewajiban berhaji berkaitan dengan terpenuhinya syarat kemampuan.

“Karena itu, hubungan antara prinsip istitha'ah dan kebijakan subsidi perlu dikaji secara komprehensif melalui perspektif keagamaan, hukum, dan kebijakan publik,” bebernya.

Pada saat yang sama, subsidi perlu mempertimbangkan keadilan antargenerasi. Kebijakan yang meringankan jemaah saat ini tidak boleh mengabaikan kepentingan calon jemaah yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.

Yafiz menggunakan pendekatan maqashid al-syariah untuk menilai manfaat dan risiko subsidi secara lebih luas. Kerangka ini menempatkan kemaslahatan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan, termasuk pengelolaan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara Zulkifli Sitorus menekankan pentingnya keterkaitan antara subsidi, pelayanan publik, dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Menurut dia, subsidi bukan sekadar bantuan finansial, melainkan instrumen intervensi untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap layanan publik.

Zulkifli mengatakan tata kelola pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan jemaah, terutama kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi. Standar akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pendampingan perlu memperhatikan kebutuhan kelompok tersebut agar pelaksanaan ibadah berlangsung aman dan nyaman.

“Penguatan sistem digital juga diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengaturan penempatan jemaah di Arafah dan Mina, pergerakan di Muzdalifah, serta jadwal kegiatan ibadah,” bebernya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut