Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Sindikat Ketamin 1 Ton, Bareskrim: Rekrut ABK Usia Pensiun dengan Iming-iming Angkut Minyak
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Gerebek Karhutla! Bareskrim Polri Jerat 245 Orang dan 20 Perusahaan Jadi Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:24 WIB
  • author Puteranegara Batubara
BREAKING NEWS Gerebek Karhutla! Bareskrim Polri Jerat 245 Orang dan 20 Perusahaan Jadi Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Foto: Puteranegara Batubara

JAKARTA, iNewsMedan.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 245 orang tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kejahatan lingkungan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara obyektif dan profesional tanpa pandang bulu terhadap para pelaku yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun entitas perusahaan.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Asep, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan data penanganan perkara perorangan, Polri menerima 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan terbanyak yakni 68 laporan, disusul oleh Polda Riau dengan 59 laporan, serta Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara pada sektor korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi yang melibatkan area terbakar seluas 29.168,78 hektare. Dari 20 perusahaan yang sudah berstatus tersangka, empat di antaranya merupakan entitas Penanaman Modal Asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan dan indikator berat—seperti terjadinya kebakaran berulang, titik awal api berasal dari dalam area konsesi, serta minimnya sarana prasarana pemadam—Bareskrim Polri turut merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penyelesaian karhutla memerlukan pendekatan komprehensif dari tingkat pencegahan hingga penindakan. Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat juga merupakan instruksi langsung Kapolri untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan optimal.

"Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang," tutur Trunoyudo.

Guna menunjang operasional di lapangan, Polri telah menyiagakan 1.000 personel BKO yang melibatkan Korps Brimob, serta 403 personel khusus untuk mengedukasi masyarakat. Selain itu, bantuan tenaga medis turut disiagakan bagi warga terdampak maupun petugas pemadam di lokasi.

Polri kembali mengimbau masyarakat dan pihak swasta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Proses hukum terhadap kasus karhutla ini dipastikan akan terus berkembang seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.a

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut