Gara-Gara Sabu dan Sekop Pipet, Pria di Sekip Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Percut Sei Tuan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit dan penimbangan. Pihak penyidik juga berencana mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan," pungkasnya.
Editor: Jafar Sembiring