Cegah PMI Unprosedural lewat Digitalisasi Paspor
Dari sisi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), integrasi data keimigrasian secara nasional yang berjalan sejak 2008 berperan vital mencegah penyalahgunaan identitas. Data yang tersimpan secara terpusat memudahkan penelusuran riwayat pemohon di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Selain pengawasan, imigrasi memfasilitasi calon PMI yang menempuh jalur resmi. Calon PMI yang terdaftar dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh paspor pertama dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0, selama melampirkan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Sebaliknya, bagi indikasi keberangkatan nonprosedural, mekanisme pengawasan bekerja bertingkat. Tahap awal dimulai dari proses wawancara permohonan paspor untuk menggali tujuan perjalanan dan mengidentifikasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemeriksaan berlanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan. Di Bandara Internasional Kualanamu, pemanfaatan autogate mempercepat proses melintas bagi penumpang yang memenuhi syarat, sementara petugas fokus mendalami penumpang yang memerlukan pemeriksaan lanjutan. Jika terindikasi nonprosedural, petugas berwenang menunda keberangkatan calon PMI untuk verifikasi lebih lanjut.
Dirga menegaskan, digitalisasi bertujuan menyeimbangkan kenyamanan layanan dan pengawasan. “Digitalisasi ini bukan hanya soal bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan dengan lebih cepat, melainkan juga bagaimana kita memastikan prosesnya tetap aman dan sesuai dengan prosedur. Jadi, kemudahan pelayanan dan perlindungan masyarakat harus berjalan bersama,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan program Desa Binaan Imigrasi, layanan jemput bola, hingga pencegahan di TPI yang mengacu pada arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Editor: Jafar Sembiring