Cegah PMI Unprosedural lewat Digitalisasi Paspor
MEDAN, iNewsMedan.id - Paspor bukan sekadar dokumen melintasi perbatasan bagi warga yang hendak bekerja di luar negeri. Di balik lembarannya, terdapat identitas, rekam perjalanan, dan aspek perlindungan penting guna mengantisipasi risiko perdagangan orang serta keberangkatan nonprosedural.
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Dialog Luar Studio RRI Medan bertajuk “Digitalisasi Paspor Perkuat Perlindungan Pekerja Migran” di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kamis (24/9/2026).
Hadir dalam dialog tersebut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kualanamu, Dirga Arbas, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu, Uray Avian. Turut hadir Kepala BP3MI Sumatera Utara, Kombespol Budi Novianto, serta Ketua LAPK Medan, Dr. Padian Adi Siregar.
Dirga menjelaskan bahwa penerapan teknologi keimigrasian di Indonesia sudah berlangsung lama. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 1 telah beroperasi sejak 2008 dan terus berkembang hingga sistem terpadu saat ini.
Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mendaftar, mengisi formulir permohonan, hingga melakukan pembayaran secara digital. Kendati demikian, pemohon tetap wajib datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara guna meverifikasi kesesuaian dokumen serta tujuan perjalanan.
“Dari hulu sampai hilir, bisa kami sampaikan bahwa imigrasi sudah melakukan digitalisasi,” ujar Dirga.
Dari sisi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), integrasi data keimigrasian secara nasional yang berjalan sejak 2008 berperan vital mencegah penyalahgunaan identitas. Data yang tersimpan secara terpusat memudahkan penelusuran riwayat pemohon di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Selain pengawasan, imigrasi memfasilitasi calon PMI yang menempuh jalur resmi. Calon PMI yang terdaftar dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh paspor pertama dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0, selama melampirkan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Sebaliknya, bagi indikasi keberangkatan nonprosedural, mekanisme pengawasan bekerja bertingkat. Tahap awal dimulai dari proses wawancara permohonan paspor untuk menggali tujuan perjalanan dan mengidentifikasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemeriksaan berlanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan. Di Bandara Internasional Kualanamu, pemanfaatan autogate mempercepat proses melintas bagi penumpang yang memenuhi syarat, sementara petugas fokus mendalami penumpang yang memerlukan pemeriksaan lanjutan. Jika terindikasi nonprosedural, petugas berwenang menunda keberangkatan calon PMI untuk verifikasi lebih lanjut.
Dirga menegaskan, digitalisasi bertujuan menyeimbangkan kenyamanan layanan dan pengawasan. “Digitalisasi ini bukan hanya soal bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan dengan lebih cepat, melainkan juga bagaimana kita memastikan prosesnya tetap aman dan sesuai dengan prosedur. Jadi, kemudahan pelayanan dan perlindungan masyarakat harus berjalan bersama,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan program Desa Binaan Imigrasi, layanan jemput bola, hingga pencegahan di TPI yang mengacu pada arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Editor: Jafar Sembiring