Masyarakat Adat BPRPI Kwala Begumit Desak Pemerintah Kembalikan 4.700 Hektare Wilayah Ulayat
Bagi masyarakat adat, kata Irwansyah, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan penghidupan.
Tanah juga menjadi penanda struktur sosial, sejarah, dan identitas masyarakat Melayu di wilayah tersebut.
“Kami terus memperjuangkan tanah leluhur kami. Di sinilah identitas kami, identitas bangsa Melayu, yang hak-haknya harus dipenuhi, diakui, dan dilindungi,” katanya.
BPRPI Kwala Begumit meminta pemerintah memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat adat, melindungi wilayah ulayat secara hukum, serta memenuhi hak-hak adat secara menyeluruh.
Selain itu, mereka juga akan mengawal pembentukan dan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Menurut Irwansyah, regulasi tersebut harus menjamin kepentingan rakyat dan tidak mengabaikan hak masyarakat adat.
“Undang-undang ini harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Selama ini pemerintah secara ugal-ugalan menerbitkan HGU tanpa memperhatikan hak ulayat masyarakat adat,” ujarnya.
Editor: Jafar Sembiring