Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Hari Tani Nasional, SPI Sumut Desak DPR Segera Sahkan RUU Reforma Agraria
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Adat BPRPI Kwala Begumit Desak Pemerintah Kembalikan 4.700 Hektare Wilayah Ulayat

Rabu, 23 September 2026 | 18:16 WIB
  • author Junaidin Zai
Masyarakat Adat BPRPI Kwala Begumit Desak Pemerintah Kembalikan 4.700 Hektare Wilayah Ulayat
Masyarakat BPRI Kampong Kwala Begumit, Kabupaten Langkat, Sumut, peringati hari Tani Nasional. Mereka mendesak pemerintah agar memulihkan hak-hak masyarakat adat. Foto: Dok. BPRPI

MEDAN, iNewsMedan.idMasyarakat Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Kwala Begumit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendesak pemerintah mengembalikan wilayah adat mereka serta memulihkan hak-hak yang disebut telah dirampas.

Desakan itu disampaikan menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2026.

Ketua Kampong Kwala Begumit, Irwansyah, mengatakan saat ini, mereka hanya menguasai sekitar 40 hektare lahan. Padahal, wilayah adat mereka mencapai 4.700 hektare dengan klaim penguasaan seluas 500 hektare.

“Situasi masyarakat adat Melayu, khususnya di Kabupaten Langkat, kian tergerus. Di Kampong Kwala Begumit, kami hanya menguasai 40 hektare untuk ratusan kepala keluarga. Secara ekonomi, itu sangat tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan yang semakin mahal,” ujar Irwansyah, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, keterbatasan lahan mengancam keberlangsungan hidup sekaligus identitas budaya masyarakat adat Kwala Begumit.

Bagi masyarakat adat, kata Irwansyah, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan penghidupan.

Tanah juga menjadi penanda struktur sosial, sejarah, dan identitas masyarakat Melayu di wilayah tersebut.

“Kami terus memperjuangkan tanah leluhur kami. Di sinilah identitas kami, identitas bangsa Melayu, yang hak-haknya harus dipenuhi, diakui, dan dilindungi,” katanya.

BPRPI Kwala Begumit meminta pemerintah memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat adat, melindungi wilayah ulayat secara hukum, serta memenuhi hak-hak adat secara menyeluruh.

Selain itu, mereka juga akan mengawal pembentukan dan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Menurut Irwansyah, regulasi tersebut harus menjamin kepentingan rakyat dan tidak mengabaikan hak masyarakat adat.

“Undang-undang ini harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Selama ini pemerintah secara ugal-ugalan menerbitkan HGU tanpa memperhatikan hak ulayat masyarakat adat,” ujarnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut