Kematian Luis David Hutabarat: ARMI Gugat Polres soal Pelimpahan Kasus ke Polisi Militer
Mereka meminta perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas, yakni mekanisme hukum untuk perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil, bukan diproses melalui peradilan militer.
Mereka merujuk Pasal 170 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Perkara tersebut harusnya tetap ditangani melalui mekanisme peradilan umum karena korban dalam kasus ini merupakan warga sipil," ujarnya.
“Menurut kami, status Serma BD sebagai prajurit aktif tidak serta-merta membuat perkara ini harus diproses melalui peradilan militer. Korban dalam perkara ini adalah warga sipil dan titik berat kerugiannya berada pada kepentingan sipil,” sambungnya.
Melalui praperadilan tersebut, ARMI meminta Pengadilan Negeri Rantauprapat memerintahkan Polres Labuhanbatu mengambil kembali dan melanjutkan penyidikan perkara Serma BD. Mereka juga meminta perkara itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat.
Ady juga menyebut hasil investigasi, ARMI menemukan dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, dan tindakan menginjak leher korban dalam peristiwa 16 Juni tersebut. Mereka menduga kematian Luis berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukan petugas keamanan di area perkebunan APN.
Editor: Jafar Sembiring