Kematian Luis David Hutabarat: ARMI Gugat Polres soal Pelimpahan Kasus ke Polisi Militer
MEDAN, iNewsMedan.id — Tim Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) menggugat Polres Labuhanbatu melalui praperadilan karena menilai penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat menjadi tidak jelas setelah perkara yang melibatkan anggota TNI, Serma Buana Delly, dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/1-2 Rantauprapat.
Selain itu, baik istri almarhum Luis dan ARMI sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan ataupun penghentian perkara dari kepolisian.
Mereka meminta pengadilan agar memerintahkan Polres Labuhanbatu kembali menangani perkara yang melibatkan Serma Buana Delly, anggota TNI yang dilaporkan terkait kematian Luis.
Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, menyebutkan jika proses hukum perkara tersebut menjadi tidak jelas setelah penanganannya disebut dialihkan ke polisi militer.
“Yang kami persoalkan adalah mengapa perkara yang dilaporkan terkait kematian Luis justru dilimpahkan ke Subdenpom tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga korban maupun kuasa hukum,” katanya di Medan, Selasa (22/9/2026).
Ady menjelaskan, setelah peristiwa yang menewaskan Luis dan tiga warga yakni Jhoni, Doni Romadan, dan Sutomi, warga yang mengalami kekerasan di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame Baru pada 16 Juni 2026 lalu, istri Luis, Desi Natalia Nainggolan melaporkan Serma BD, prajurit TNI yang diduga terlibat dan B warga sipil, ke Polres Labuhanbatu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/869/VI/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT.
Pada hari yang sama, Doni dan Sutomi juga membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/871/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Kemudian perkara yang melibatkan Serma BD disebut dilimpahkan ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, pada 23 Juni 2026, pelimpahan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Kata Ady, itulah masalahnya. Mereka mempertanyakan pelimpahan tersebut karena menurut mereka surat itu berkaitan dengan laporan Doni, bukan laporan Desi mengenai kematian Luis, karena itu, pada 1 Juli 2026 ARMI mengajukan keberatan.
Mereka meminta perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas, yakni mekanisme hukum untuk perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil, bukan diproses melalui peradilan militer.
Mereka merujuk Pasal 170 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Perkara tersebut harusnya tetap ditangani melalui mekanisme peradilan umum karena korban dalam kasus ini merupakan warga sipil," ujarnya.
“Menurut kami, status Serma BD sebagai prajurit aktif tidak serta-merta membuat perkara ini harus diproses melalui peradilan militer. Korban dalam perkara ini adalah warga sipil dan titik berat kerugiannya berada pada kepentingan sipil,” sambungnya.
Melalui praperadilan tersebut, ARMI meminta Pengadilan Negeri Rantauprapat memerintahkan Polres Labuhanbatu mengambil kembali dan melanjutkan penyidikan perkara Serma BD. Mereka juga meminta perkara itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat.
Ady juga menyebut hasil investigasi, ARMI menemukan dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, dan tindakan menginjak leher korban dalam peristiwa 16 Juni tersebut. Mereka menduga kematian Luis berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukan petugas keamanan di area perkebunan APN.
Hingga kini, ARMI menyebut belum memperoleh perkembangan yang jelas mengenai penanganan perkara Serma Buana Delly di Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, serta keterangan dari Polres Labuhanbatu dan Subdenpom mengenai pelimpahan serta perkembangan perkara tersebut.
Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan iNewsMedan.id ke pihak Polres Labuhanbatu juga belum ada tanggapan.
Editor: Jafar Sembiring