Kasus Koperasi Swadharma Siantar Masuk Banding, BNI Minta Mekanisme Hukum Dihormati
Menurutnya, BNI memahami perhatian masyarakat serta harapan para pihak agar perkara tersebut segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.
"BNI terbuka terhadap dialog dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kami memandang komunikasi yang konstruktif, proses hukum yang tertib, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi merupakan fondasi penting untuk memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
BNI juga menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara ditempatkan pada produk koperasi, bukan produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola BNI.
Meski demikian, BNI memastikan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif dan bertanggung jawab.
Sebagai perusahaan terbuka sekaligus badan usaha milik negara, BNI menyatakan berkewajiban memastikan setiap langkah dan pelaksanaan kewajiban memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Editor: Ismail