Kasus Koperasi Swadharma Siantar Masuk Banding, BNI Minta Mekanisme Hukum Dihormati
Rabu, 16 September 2026 | 13:18 WIB
"Proses hukum tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 September 2026.
Okki menegaskan BNI menghormati putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, proses hukum yang saat ini ditempuh berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi dan merupakan bagian dari hak hukum perseroan yang dijamin peraturan perundang-undangan.
Editor: Ismail