Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Pemulihan NTT, INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Trauma Healing
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp141 Miliar

Sabtu, 12 September 2026 | 08:56 WIB
  • author Ismail
Korupsi Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp141 Miliar
Tiga terdakwa korupsi penjualan aluminium Inalum divonis bersalah. Dirut PT PASU Djoko Sutrisno dihukum 14 tahun dan bayar Rp141 miliar. Foto: Istimewa

Dua Eks Pejabat Inalum Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat PT Inalum, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasih, juga dinyatakan bersalah.

Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Joko dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sementara Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, juga dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sebelumnya, Oggy dituntut jaksa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara penjualan aluminium tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar.

Dengan putusan ini, tiga terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aluminium Inalum-PASU sama-sama dinyatakan bersalah, dengan Djoko Sutrisno menerima hukuman paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya. 

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut