Gasak Motor Saat Salat Jumat Hingga Curi Kabel Tower, 17 Pelaku Kejahatan di Batubara Diciduk Polisi
BATUBARA, iNewsMedan.id - Kepolisian Resor (Polres) Batubara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 17 orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kasi Humas Polres Batubara AKP Pardamean Tamba didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir serta personel Satreskrim dan Polsek jajaran di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batubara, Rabu (26/8/2026) pagi.
Adapun rincian dari 10 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ungkap 5 kasus Curat di antaranya adalah Toko di Tanjung Tiram (16 Juli 2026): Polisi mengamankan tersangka H alias M (39) terkait pembobolan toko milik Midariani di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, dengan kerugian sekitar Rp10 juta. Barang bukti yang disita meliputi dua potongan kayu dan satu unit ponsel Samsung warna gold.
Pencurian Peralatan Listrik di Talawi (19 Juli 2026): Dua tersangka berinisial M (19) dan MF (25) diringkus usai mencuri baterai genset, kabel instalasi, dan tiga baterai mobil milik korban di Desa Indrayaman dengan total kerugian Rp15 juta. Barang bukti berupa satu pisau cutter merah dan enam potongan kabel.
Pencurian Kabel Tower (25 Juli 2026): Tersangka EK (42) ditangkap usai memotong kabel tower milik Yudi Hartono di Desa Benteng, Talawi, yang mengakibatkan kerugian Rp10 juta. Polisi menyita satu unit sepeda motor, goni, kabel tower, parang, pisau lipat, dan tang.
Pencurian di Dalam Mobil (25 Juli 2026): Kasus pencurian tas berisi uang Rp8 juta dan dua unit ponsel milik Erna Yanti Sihotang di Desa Bangun Sari, Datuk Tanah Datar. Polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya berinisial WO (22) masih dalam penyelidikan.
Pencurian Pikap di Lintas Sumatera (30 Juli 2026): Tiga pelaku berinisial S (36), MRA (25), dan AS (18) ditangkap setelah mengambil uang tunai Rp4,3 juta dan ponsel milik Ramot Sirait dari dalam mobil pikap di Desa Perjuangan, Sei Balai.
Sementara itu, pengungkapan lainnya adalah 5 kasus Curanmor di antaranya: Halaman Rumah di Sei Balai (31 Juli 2026): Polisi mengamankan tersangka IH (30) yang menggasak sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah saat korban melaksanakan salat Jumat (kerugian Rp9 juta).
Warung Sekolah di Sei Bejangkar: Tersangka IH (30) kembali terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon yang diparkir saat anak korban pergi sekolah.
Pengungkapan Sepeda Motor Vario (31 Juli 2026): Petugas mengamankan dua tersangka, LAS (32) dan IS (35), beserta barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam berplat nomor BK 6359 OAQ.
Tangkahan Sampan di Lima Puluh: Tersangka S (56) ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Supra Fit milik nelayan bernama Ismail yang sedang melaut di Desa Gambus Laut (kerugian Rp5 juta).
Wilayah Medang Deras: Polisi membekuk tersangka IS (30) atas pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang dengan total kerugian mencakup Rp16,5 juta.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengantisipasi kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pihaknya akan terus meningkatkan langkah pencegahan, patroli rutin, hingga penegakan hukum tegas.
"Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada, memanfaatkan kunci ganda pada kendaraan, dan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kriminal," pesan Kapolres.
Editor: Jafar Sembiring