Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas
Anwar Syarif yang saat itu menjabat Kabid UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinyatakan bebas dan diperintahkan dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dalam perkara yang sama divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp152 juta lebih atau diganti pidana 3 bulan penjara.
Kasus ini berkaitan dengan proyek MFF 2024 yang dikerjakan Diskop UKM Perindag Medan dengan nilai kontrak Rp4,85 miliar. CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski dalam proses penyidikan ditemukan persoalan pada sejumlah dokumen pengadaan.
Di antaranya terkait persyaratan administrasi dan teknis, surat dukungan desainer nasional serta item pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan.
Dari total anggaran yang dicairkan, sekitar Rp3,37 miliar dapat ditelusuri kepada vendor. Sedangkan sekitar Rp1,47 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dalam perkara tersebut, Benny dan pihak lainnya juga diduga meminta sejumlah pembayaran kepada pelaksana kegiatan, termasuk terkait fee hotel, honor koreografer, music director dan desainer nasional.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Editor : Ismail