get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas

Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:17 WIB
header img
Empat terdakwa kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 berakhir dengan vonis berbeda. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bebas.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan MFF 2024 yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Putusan dibacakan dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” kata Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Tak hanya hukuman badan, Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta lebih. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.

Putusan terhadap Benny lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Sebelumnya, jaksa menuntut Benny 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp879 juta lebih dengan subsider 2 tahun penjara.

Berbanding terbalik dengan Benny, mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh dan mantan Kabid UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif justru dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Erwin, yang saat MFF berlangsung menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diperintahkan segera keluar dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Hak-haknya sebagai terdakwa juga dipulihkan.

Anwar Syarif yang saat itu menjabat Kabid UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinyatakan bebas dan diperintahkan dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dalam perkara yang sama divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp152 juta lebih atau diganti pidana 3 bulan penjara.

Kasus ini berkaitan dengan proyek MFF 2024 yang dikerjakan Diskop UKM Perindag Medan dengan nilai kontrak Rp4,85 miliar. CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski dalam proses penyidikan ditemukan persoalan pada sejumlah dokumen pengadaan.

Di antaranya terkait persyaratan administrasi dan teknis, surat dukungan desainer nasional serta item pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan.

Dari total anggaran yang dicairkan, sekitar Rp3,37 miliar dapat ditelusuri kepada vendor. Sedangkan sekitar Rp1,47 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dalam perkara tersebut, Benny dan pihak lainnya juga diduga meminta sejumlah pembayaran kepada pelaksana kegiatan, termasuk terkait fee hotel, honor koreografer, music director dan desainer nasional.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut