get app
inews
Aa Text
Read Next : Akal Bulus Sindikat Narkoba Medan: Isi Paket Pakai Batu Demi Kelabui Ekspedisi

Sembunyikan 27 Kg Sabu di Dinding Mobil, Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:38 WIB
header img
Dua tersangka berinisial MI dan MD, warga Aceh Timur, dihadirkan saat pengungkapan kasus penyelundupan 27 kilogram sabu di Mapolda Sumatra Utara, Medan, Rabu (19/8/2026).

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 27 kilogram di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pelaku berinisial MI (29) dan MD (30). Keduanya merupakan warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Lhokseumawe, Aceh, yang akan melintas ke wilayah Sumatra Utara menggunakan sebuah mobil.

Petugas dari Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara kemudian melakukan pemantauan. Mereka berhasil menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross warna putih berpelat nomor BK 1205 AAB yang dikendarai oleh kedua pelaku di lokasi penangkapan pada Jumat siang, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Petugas kepolisian menghentikan laju mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku serta kendaraan yang mereka kendarai," ujar Andy pada Rabu (19/8/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut