Jaksa Penuntut Umum Optimistis Hakim PN Jakpus Bakal Tolak Eksepsi Bangun Paulus
Sementara substansi dugaan pemerasan beserta pembuktiannya harus diuji dalam tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lain di persidangan. Ia menambahkan, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat 2 KUHAP baru karena diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Meskipun optimistis eksepsi terdakwa ditolak, tim JPU tetap akan mempelajari detail keberatan tersebut sebelum menyampaikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Sikap JPU ini merespons eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe, yang menilai dakwaan nomor PDM-321/M.1.10/06/2026 kabur dan kurang cermat.
Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk membatalkan dakwaan demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst, membebaskan terdakwa dari rutan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar