get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Jerat Tersangka Dugaan Pemerasan Pakai KUHP Baru di Sidang PN Jakarta Pusat

Jaksa Penuntut Umum Optimistis Hakim PN Jakpus Bakal Tolak Eksepsi Bangun Paulus

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:37 WIB
header img
JPU meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menolak nota eksepsi dari terdakwa perkara pemerasan, Bangun Paulus Tudungta. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa perkara pemerasan, Bangun Paulus Tudungta.

Keyakinan tersebut didasari penilaian bahwa materi perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan berada di luar ranah eksepsi.

Jaksa Andri Saputra menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di PN Jakpus pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menegaskan, materi perlawanan diatur secara membatasi dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Berdasarkan aturan tersebut, eksepsi hanya dapat mencakup tiga aspek, yakni kompetensi relatif atau absolut pengadilan, dakwaan tidak dapat diterima, serta syarat materiil dakwaan tidak cermat atau kabur.

Andri menerangkan bahwa fungsi eksepsi sebatas menguji formalitas dakwaan, seperti keabsahan tanda tangan, ketepatan tanggal, hingga kejelasan syarat administratif.

Sementara substansi dugaan pemerasan beserta pembuktiannya harus diuji dalam tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lain di persidangan. Ia menambahkan, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat 2 KUHAP baru karena diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Meskipun optimistis eksepsi terdakwa ditolak, tim JPU tetap akan mempelajari detail keberatan tersebut sebelum menyampaikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Sikap JPU ini merespons eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe, yang menilai dakwaan nomor PDM-321/M.1.10/06/2026 kabur dan kurang cermat.

Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk membatalkan dakwaan demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst, membebaskan terdakwa dari rutan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut