get app
inews
Aa Text
Read Next : Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

Masuk Desil 6 tapi Tak Mampu? Anggota DPRD Medan Jelaskan Cara Cek dan Sanggah Data

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:55 WIB
header img
saat Sosper Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk). (Foto: Istimewa).

Ia meminta warga memastikan seluruh dokumen kependudukan memiliki data yang sama, terutama penulisan nama, tanggal lahir dan identitas anggota keluarga.

Menurut Binsar, administrasi kependudukan mengikuti seseorang sejak lahir hingga meninggal. Karena itu, setiap perubahan atau penerbitan dokumen harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia mencontohkan kesalahan penulisan nama dalam akta kelahiran yang tidak sesuai dengan dokumen lainnya. Kesalahan tersebut dapat membuat proses perbaikan menjadi lebih panjang karena dalam kondisi tertentu harus melalui pengadilan.

“Pastikan Adminduknya sinkron. Contoh, huruf nama lengkap harus sama di KTP dengan akta lahir dan Adminduk lainnya. Jadi harus hati-hati dengan perbedaan ini,” tegasnya.

Selain persoalan desil, Binsar mengajak warga yang memiliki KTP elektronik untuk mengaktifkan IKD di kantor kecamatan. Aktivasi dilakukan dengan membawa KTP, kartu keluarga dan telepon seluler.

Ia menyebut pemahaman terhadap IKD dan data kependudukan penting karena keduanya berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

Dalam kesempatan itu, Binsar juga mengingatkan warga untuk menggunakan data secara jujur. Warga yang memang berhak menerima bantuan harus memastikan datanya sesuai kondisi sebenarnya, sementara mereka yang sudah mampu tidak seharusnya mempertahankan status sebagai penerima bantuan.

“Kalau benar-benar tidak mampu tapi desilnya 6, silakan dirubah menjadi Desil 4. Dan bagi warga yang sudah menerima berkat dari Tuhan atau sudah mampu, jangan lagi masuk Desil 1-4. Jujurlah kita,” tandasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Sempakata Epta Riana Br Tarigan, perwakilan Kecamatan Medan Selayang Hotmariyani Sidabutar serta perwakilan Disdukcapil Medan Yuliana.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut