Rumah Dirubuhkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut Padasa
Laporan Rizal terhadap PT. Padasa Enam Utama tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan Nomor : STTLP/B/1156/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Rizal mempersoalkan dugaan penguasaan tanah tanpa izin dan perusakan rumah.
Ia menyebut rumah semi permanen miliknya roboh setelah dibongkar menggunakan excavator.
Rizal mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut berupa Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah Nomor 224 yang terbit pada 29 Februari 2000.
Sementara itu, menurut Rizal, PT. Padasa Enam Utama mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan.
Rizal mengatakan persoalan penguasaan lahan itu telah berlangsung sejak 2021. Ia menyebut sejumlah lahan masyarakat di lokasi tersebut diklaim PT. Padasa Enam Utama.
Pada sekitar Maret 2026, Rizal mengaku mulai membangun gubuk kecil di lahan yang diklaimnya setelah tanaman sawit di lokasi mulai berbuah. Bangunan tersebut kemudian berkembang menjadi rumah semi permanen.
"Rumah semi permanen itu berdiri sekitar empat bulan. Kemudian pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak perusahaan datang dan merobohkan rumah di kebun sawit saya," kata Rizal.
Rizal juga mengaku mengalami penganiayaan secara bersama - sama ketika berupaya menghalangi alat berat yang hendak merobohkan rumahnya.
"Saya sempat dianiaya karena berupaya menghalangi alat berat yang akan merobohkan rumah saya. Saya dipegang-pegang orang-orang dari perusahaan sehingga tidak bisa menghalangi alat berat," ujar Rizal.
Editor : Jafar Sembiring