get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara

Modus Baru Pod Getar, BNNP Sumut Ringkus Jaringan Pengedar Vape Berisi Obat Bius Etomidate

Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB
header img
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, menunjukkan ratusan cartridge liquid vape "Pod Getar" berisi obat bius etomidate beserta barang bukti lainnya saat konferensi pers di kantor BNNP Sumut, Jumat (31/7/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Tatar Nugroho membongkar jaringan peredaran gelap narkotika modus baru berupa liquid vape bernama Pod Getar. Dalam operasi maraton pada Rabu (29/7/2026), petugas mengamankan empat orang tersangka beserta ratusan cartridge berisikan senyawa etomidate.

"Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (pengedar utama), J, A, dan S (kurir)," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Jumat (31/7/2026).

Brigjen Pol Tatar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran liquid vape berbahaya yang kerap dijuluki Pod Getar di wilayah Sumatera Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sumut langsung bergerak melancarkan penyelidikan.

"Sekira pukul 12.30 WIB, tim menyergap seorang pria berinisial T saat mengendarai mobil Honda Jazz RS warna merah (BK 1675 ET) di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu kotak tisu hitam yang menyembunyikan 5 bungkus kemasan merek PARIS berisi cartridge liquid diduga mengandung etomidate sebuah bahan anestesi medis berisiko tinggi jika dipenyalahgunakan," ungkapnya. 

Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi tersangka T dan melakukan pengembangan cepat ke beberapa lokasi di Medan dan Deli Serdang. Di mana, pukul 15.30 WIB (Jl. Sentang, Sekip), petugas mengamankan dua pria berinisial J dan A.

Kemudian, petugas melakukan penyisiran lagi. Pukul 18.45 WIB (Pondok Labuna Cafe, Jl. Sekip), tim mengamankan tersangka S. Dari hasil pemeriksaan, S mengakui perannya sebagai kurir yang bekerja untuk tersangka T.

Pukul 20.30 WIB (Sei Mencirim, Deli Serdang), berdasarkan pengakuan T, tim bergerak ke kediamannya di Jalan Jati Gg. Mawar, Sunggal. Di samping rumah tersangka, petugas menemukan 172 bungkus Pod Getar kemasan LA dan PARIS.

"Pukul 23.00 WIB (Jl. Punak, Sekip, Medan), petugas menyisir lantai dua (gudang) rumah tersangka J dan kembali menyita 84 bungkus Pod Getar," terang Brigjen Pol Tatar.

Kepala BNNP Sumut menuturkan bahwa dari serangkaian penggeledahan, BNNP Sumut menyita total 261 cartridge Pod Getar (setara 261 ml) berisi etomidate, dengan rincian, dari tersangka T 177 buah cartridge (5 ml dari mobil + 172 ml dari rumah), 1 unit mobil Honda Jazz RS, iPhone 11, Samsung S25 Ultra, 4 botol liquid biasa, serta 10 buah alat suntik.

"Sementara dari tersangka J, 84 buah cartridge, iPhone 13 Mini, iPhone 12 Mini, 13 plastik pembungkus, serta stiker label merek PARIS dan LA dan dari tersangka S & A diamankan smartphone yang digunakan untuk koordinasi transaksi peredaran," tuturnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas BNNP Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut