Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:45 WIB
  • author Ismail
Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun
Keempat terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Foto: Istimewa

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Kota Medan Anwar Syarif dan Erwin Saleh, masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Jaksa mengungkap para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam proyek Medan Fashion Festival 2024 senilai sekitar Rp4,85 miliar. CV Global Mandiri disebut tetap ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pengadaan, termasuk surat dukungan desainer nasional dan beberapa item pekerjaan.

Dari total anggaran yang telah dicairkan, sekitar Rp3,37 miliar dapat ditelusuri penggunaannya kepada vendor. Namun, sekitar Rp1,47 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.

"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan.

Meski demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi). 

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut