Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun
MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026).
"Menuntut terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan," kata JPU Suryanta Desy di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, Benny juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp879 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam berkas perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp152 juta, dengan subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Kota Medan Anwar Syarif dan Erwin Saleh, masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Jaksa mengungkap para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam proyek Medan Fashion Festival 2024 senilai sekitar Rp4,85 miliar. CV Global Mandiri disebut tetap ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen pengadaan, termasuk surat dukungan desainer nasional dan beberapa item pekerjaan.
Dari total anggaran yang telah dicairkan, sekitar Rp3,37 miliar dapat ditelusuri penggunaannya kepada vendor. Namun, sekitar Rp1,47 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan.
Meski demikian, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Editor: Ismail