Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir salah seorang hakim PN Medan, setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik korban.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (29/7/2026). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan.
Editor : Ismail