get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakar Rumah Bos Sendiri, Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:38 WIB
header img
Terdakwa Fahrul Azis Siregar menjalani persidangan di PN Medan sebelum divonis enam tahun penjara dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir salah seorang hakim PN Medan, setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik korban.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (29/7/2026). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut