Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban akibat rumahnya dibakar.
Hakim menyebut tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara itu, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum menyatakan menerima atau mengajukan banding. Keduanya memilih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana menuntut Fahrul dengan pidana tujuh tahun penjara karena dinilai seluruh unsur dakwaan terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian telah terbukti selama persidangan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Fahrul dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Editor : Ismail