Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Kapal Tunda Rp79 Miliar,  Eks Direktur Pelindo Divonis 5 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:54 WIB
  • author Ismail
Korupsi Kapal Tunda Rp79 Miliar,  Eks Direktur Pelindo Divonis 5 Tahun
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal tunda, termasuk mantan Direktur Teknik Pelindo Regional I Belawan, mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id-  Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya menerima vonis lebih berat, yakni delapan dan 10 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan.

Selain Hosadi, terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, serta mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Bambang Soendjaswono.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hosadi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara Rudy divonis delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Adapun Bambang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut