Korupsi Kapal Tunda Rp79 Miliar, Eks Direktur Pelindo Divonis 5 Tahun
MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya menerima vonis lebih berat, yakni delapan dan 10 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan.
Selain Hosadi, terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, serta mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Bambang Soendjaswono.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Hosadi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara Rudy divonis delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Adapun Bambang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dalam putusannya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Meski demikian, majelis menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar, lebih kecil dari perhitungan jaksa yang mencapai Rp92,35 miliar.
Hakim memutuskan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp79 miliar dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Majelis menilai korporasi tersebut menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Medan.
Usai putusan dibacakan, baik tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumatera Utara maupun ketiga terdakwa sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hosadi dengan pidana tujuh tahun penjara, Rudy 12 tahun penjara, dan Bambang 15 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda, sementara tuntutan uang pengganti sejak awal diarahkan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena dinilai menjadi pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Editor : Ismail